Kebebasan Beragama di Indonesia
Jika Orang Indonesia Menjadi Ateis
20 Januari 2012
qureta.com |
Kepolisian Indonesia mendakwa seorang pria dengan pelecehan agama karena
menulis pesan di Facebook bahwa “Tuhan tidak ada”.
Alexander, seorang pegawai negeri di Dharmasraya, Sumatera Barat, diamankan polisi setelah dia diserang oleh sekelompok orang karena pesan ateis tersebut.
Kini pria berusia 31 tahun tersebut didakwa secara resmi.
Berdasarkan KUHP, orang yang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau
perbuatan dengan maksud agar orang lain tidak menganut agama apapun yang
bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa, terancam hukuman penjara maksimal lima
tahun.
“Negara Indonesia bersendikan Pancasila. Kalau dia bilang tidak bertuhan, ini tentu
bertentangan dengan dasar negara,” kata Kepala Polisi Resor Kabupaten Dharmasraya, Chairul Aziz.
Walau masalah sudah diatur oleh undang-undang, bagaimana pendapat Anda
sehubungan dengan dakwaan terhadap Alexander?
Apakah Anda termasuk yang setuju dengan penerapan Pasal 156 A KUHP tersebut
atau Anda berpendapat peraturan tersebut perlu ditinjau?
Atau mungkin Anda melihat kasus itu sebagai konflik budaya antara kemajuan teknologi
dengan budaya Barat -yang terwakili oleh Facebook- dengan nilai-nilai di kalangan
masyarakat Indonesia?
Di beberapa negara, ateis memang merupakan pilihan yang sah dan dihargai
masyarakat.
Dan mungkin Anda bisa menempatkan diri sebagai jaksa penuntut dalam memberikan
pendapat atau justru sebagai penasehat hukum? Argumentasi apa yang akan Anda
gunakan dalam kasus ini?
Tugas
Berdasarkan artikel tersebut jawablah pertanyaan dibawah ini...
1. Apakah orang yang tidak beragama atau ateis berdasarkan artikel tersebut merupakan
bentuk dari kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia? Kemukakan analisis
kalian.
= Tidak beragama atau ateis bukan bentuk dari kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia. Karena maksud dari kemerdekaan beragama dan kepercayaan adalah setiap orang wajib menganut salah satu agama atau kepercayaan yang diyakini dengan tanpa paksaan dari pihak lain. Kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menurut pendapat kalian upaya nyata apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah dan
masyarakat guna menciptakan kemerdekaan beragama dalam kehidupan bermasyarakat?
= Pemerintah harus melakukan pengakuan yang sama dan sederajat setiap agama yang dipeluk terhadap semua rakyatnya, adanya kebebasan yang otonom bagi semua pemeluk agama dengan agama itu, namun apabila terjadi perubahan agama, dan adanya kebebasan yang otonom bagi setiap golongan umat beragama dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadahan serta kegiatan keagamaan lain yang ada hubungannya dengan eksistensi agama masing-masing.