Soal dan Jawaban Tentang Kasus Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan

Soal dan Jawaban Tentang Kasus Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan

Indonesia pernah mengalami persengketaan dengan Malaysia yang berkaitan dengan hak penguasaan atau kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Ligitan, serta perselisihan di Blok Ambalat. Berkaitan dengan hal tersebut, selesaikanlah tugas berikut.

  1. Coba kalian uraikan kronologi terjadinya persengketaan tersebut, baik yang berkaitan dengan Pulau Sipadan dan Ligitan maupun di Blok Ambalat!


Jawab: Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas kepemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52,86″LU 118°37′43,52″BT dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′LU 118°53′BT. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional.

 

KRONOLOGI SENGKETA


ilmu.lpkn.id

Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resort pariwisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, kini, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur, minta agar pembangunan di sana disetop dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya.Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya

 

Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pulau sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.

 

Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan “Final and Binding,” pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997.

 

KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL

 

Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.

 

Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak. Blok laut ini tidak semuanya kaya akan minyak mentah.

 

AWAL PERSENGKETAAN

 

Persoalan klaim diketahui setelah pada tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo lihat: Sengketa Sipadan dan Ligitan). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia, kedua negara masing2 melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukkan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditandatangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10′ arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.


  1. Apakah persengketaan tersebut dapat mengancam keutuhan wilayah negara kita? Berikan alasanmu!


Jawab: Ya, karena pulau tersebut dulunya merupakan bagian dari wilayah negara Indonesia. Namun, sebaiknya dari kasus ini kita tidak meratapi namun menjadikannya sebagai pelajaran. Kejadian sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan harus dipahami sebagai wahana intropeksi untuk kesatuan nusantara di masa depan, dengan memberdayakan masyarakat Indonesia tanpa kecuali, termasuk memberikan penghargaan segala hal yang dimiliki warga masyarakat perbatasan. Apabila daerah-daerah tersebut dipelihara sebagai kekayaan, dan bukan sebagai hal yang marjinal, niscaya persatuan dan kesatuan yang termuat dari filsafat kenusantaraan akan tercipta dan terjaga secara abadi.


  1. Apa saja yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi persengketaan tersebut? Bagaimana hasilnya?


Jawab: Konflik Indonesia dengan Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 1967 dan dibicarakan secara bersama-sama pada tahun 1969, dalam perkembangannya dapat mengganggu hubungan baik kedua Negara, dan bahkan dapat menjadi pemicu konflik terbuka yang dapat mengganggu perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, Keputusan Kedua belah pihak untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional merupakan jalan yang terbaik dan patut mendapatkan penghargaan dari dunia internasional.


Hal ini dikarenakan kedua pihak telah mendahului upayanya secara politik melalui perundingan diplomasi, namun gagal. Dalam sidangnya, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia. Hal ini menimbulkan keresahan di sebagian masyarakat Indonesia yang menyimpulkan bahwa lepasnya pulau tersebut merupakan kegagalan diplomasi pemerintah Indonesia. Padahal dalam Undang undang Nomor 4/Prp/1960 Indonesia tidak pernah memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan kedalam wilayah Indonesia sehingga apabila dikatakan Pulau Sipadan dan Ligitan telah lepas dari Indonesia sebagai akibat Keputusan Mahkamah Internasional adalah tidak tepat, karena Indonesia tidak pernah memiliki kedua pulau tersebut. Kemudian, Upaya untuk memenangkan kedua pulau dalam perebutan dengan Malaysia telah diupayakan semaksimal mungkin, namun hasilnya tidak sesuai maka harus diterima dengan jiwa besar dan dilandasi oleh keinginan untuk membangun hubungan internasional dengan Negara lain secara baik dan beradab.


  1. Bagaimana perasaanmu ketika tahu bahwa pada akhirnya Pulau Sipadan dan Ligitan lepas ke tangan Malaysia?


Jawab: Yang saya rasakan tentunya adalah kecewa terhadap pemerintah Indonesia. Namun hal ini memotivasi saya untuk terus menjaga keutuhan wilayah NKRI kedepannya, agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi.


  1. Apa penyebab lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia?

 

Jawab: Karena kegagalan diplomasi pemerintah Indonesia, dan Undang undang Nomor 4/Prp/1960 Indonesia tidak pernah memasukan Pulau Sipadan dan Ligitan kedalam wilayah Indonesia.


  1. Apa yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia, baik pemerintah maupun rakyat Indonesia agar peristiwa lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia tidak terulang kembali?


Jawab: Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Pemeliharaan atas konsep integralistik Negara ini harus dibumikan kepada warga masyarakat luas, dengan cara; Negara mengajak partisipasi warga masyarakat dengan penuh kepercayaan, yakni dengan memberikan kesejahteraan dengan seadil-adilnya, sesuai apa yang diamanatkan oleh Pancasila dan konstitusi UUD’45.


Kejadian sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan harus dipahami sebagai wahana intropeksi untuk kesatuan nusantara di masa depan, dengan memberdayakan masyarakat Indonesia tanpa kecuali, termasuk memberikan penghargaan segala hal yang dimiliki warga masyarakat perbatasan. Apabila daerah-daerah tersebut dipelihara sebagai kekayaan, dan bukan sebagai hal yang marjinal, niscaya persatuan dan kesatuan yang termuat dari filsafat kenusantaraan akan tercipta dan terjaga secara abadi. Sumber.

Lihat tugas »
Uji Kompetensi Bab 6 PPKN Materi Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Uji Kompetensi Bab 6 PPKN Materi Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Uji Kompetensi Bab 6


  1. Uraikan arti penting persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia!


Jawab: Arti penting persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia, yaitu sebagai faktor kunci, yakni  sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan dalam pembangunan bagi bangsa Indonesia. Jadi, bangsa Indonesia dapat dengan mudah mencapai kemajuan.


id.berita.yahooo.com

  1. Apa makna Wawasan Nusantara bagi bangsa Indonesia?


Jawab: Makna Wawasan Nusantara bagi bangsa Indonesia, yaitu sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, pelaksanaan Wawasan Nusantara mengutamakan kesatuan wilayah, serta menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.


  1. Bagaimana perwujudan prinsip kesatuan dalam konteks kehidupan sosial?


Jawab:


  • Kehidupan di rumah >> saling menghormati dan menyayangi anggota keluarga, tidak memaksakan kehendak, serta menjaga nama baik keluarga.

  • Kehidupan di sekolah >> saling tolong-menolong dan berbagi dengan teman, tidak membeda-bedakan teman dalam bergaul, serta menghormati guru dan karyawan.

  • Kehidupan di masyarakat >> menjaga kerukunan antar warga, saling menghargai hak orang lain, tidak membeda-bedakan suku, agama dan daerah, bekerja sama dengan orang lain. Sumber.


  1. Apa saja yang menjadi keunggulan bangsa Indonesia?


Jawab: Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki wilayah yang besar dan luas. Karena hal itulah Indonesia jadi memiliki banyak keunggulan lain yang mengikuti seperti terdapat beragamnya budaya dan sejarah, alam yang indah, hasil sumber daya alam yang melimpah, hingga iklim tropis hangat yang sangat berguna perkebunan, pertanian, maupun peternakan. Maka tidak heran jika sumber daya alam yang dimiliki Indonesia berlimpah ruah. Lengkapnya di sini.


  1. Bagaimana caramu menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia?


Jawab: Caraku menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia ialah menjunjung tinggi kebudayaan Indonesia, selalu menjaga kebersihan fasilitas umum, tidak malu menggunakan produk dalam negeri, serta berupaya mengembangkan sikap dan karakter sesuai nilai Pancasila.


  1. Uraikan hal-hal yang dapat memperkuat dan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia!


Jawab: Hal-hal yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia ada 3 faktor yaitu Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai kehidupan bangsa negara Indonesia.


Hal-hal yang memperlemah menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia antara lain adalah,

- Kebhinekaan/Keberagaman pada Masyarakat Indonesia. Keberagamaan ini bisa menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi oleh sikap saling menghargai, menghormati dan toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. Hal tersebut dapat memicu perbedaan pendapat, debat, dan perpecahan bangsa.

- Geografis. Letak Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Daerah yang berpotensi untuk memisahkan diri adalah daerah yang paling jauh dari ibu kota, atau daerah yang besar pengaruhnya dari negara tetangga atau daerah perbatasan, daerah yang mempunyai pengaruh global yang besar, seperti daerah wisata, atau daerah yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah.

- Munculnya Gejala Etnosentrisme. Etnosentrisme adalah sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

- Melemahnya nilai Budaya Bangsa. Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa akibat kuatnya pengaruh dari budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Sumber.

Lihat tugas »
Keunggulan NKRI Di Segala Bidang

Keunggulan NKRI Di Segala Bidang

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah swt. atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan tujuan menuntaskan tugas kelompok PPKn dengan tema “keunggulan NKRI”.  Makalah ini dibuat dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. 


Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Harapan kami semoga makalah ini dapat membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.


Makalah ini kami akui masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



BAB I 

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang


Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan ber-asas demokratis. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan suatu wilayah negara kepulauan besar yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Pulau-pulau ini terletak membujur di garis khatulistiwa. Dengan wilayah yang luas serta kekayaan yang melimpah di berbagai bidang, bangsa Indonesia mempunyai potensi dan keunggulan yang luar biasa serta mampu bersaing dengan negara-negara lain di dunia. Disamping itu, Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercermin dalam satu ikatan kesatuan yang dikenal dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. 


Meskipun wilayah Indonesia meliputi pulau-pulau, hal ini bukan berarti bangsa Indonesia bercerai berai, namun keadaan tersebut justru menjadi faktor perekat untuk semakin meningkatkan rasa solidaritas bangsa. Hal ini dikarenakan secara yuridis formal bangsa Indonesia telah mempunyai landasan yang kuat, misalnya disebutkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea II yang berisi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. 



B. Rumusan Masalah


Berikut terdapat rincian dari perumusan masalah :


1) Menjelaskan cara atau tata keunggulan NKRI jika dikaitkan dengan sektor ideologi, sektor politik, sektor ekonomi, sektor sosial budaya, dan sektor pertahanan dan keamanan negara.


2) Negara Indonesia mempunyai berapa macam potensi dan contoh keunggulan?



BAB II 

PEMBAHASAN



A.  Ideologi 


Indonesia memiliki keunggulan dikarenakan adanya pancasila yang merupakan sumber ideologi yang sangat kuat. Pancasila hadir sebagai pedoman bagi bangsa Indonesia dalam bertingkah laku, baik berbangsa maupun bernegara. Hal ini telah tertuang dalam lima sila yang terdapat di dalam Pancasila.


B. Politik


Bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran atau teori tentang adu kekuatan dan adu kekuasaan. Teori ini tentu saja mengandung benih-benih persengketaan dan perpecahan. Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.  Dengan kata lain, bangsa Indonesia ingin dapat menjamin kepentingan bangsa dan negara di tengah-tengah dinamika pergaulan internasional.


C. Ekonomi


Indonesia memiliki destinasi wisata yang menjanjikan, yang bisa menyumbangkan devisa yang cukup besar, selain itu, Indonesia juga memiliki hasil tambang yang sangat besar, tetapi sayangnya kita masih tergantung pada negara lain dalam mengolah SDA yang ada.


D. Sosial Budaya


Indonesia memiliki keunggulan yang sangat signifikan, yaitu karena Indonesia terdiri dari ratusan suku, dan setiap suku memiliki budaya yang beraneka ragam, sehingga Indonesia menjadi negara yang kaya akan budaya. 




E. Pertahanan dan Keamanan


Dalam pertahanan, Indonesia unggul dalam segi jumlah pasukan, karena banyaknya orang yang menjadi TNI, sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara yang aman. Indonesia memiliki keunggulan dalam segi pasukan pengamanan, yang siap sedia manakala ada yang mengganggu keamanan dan ketertiban.



BAB III

PENUTUP



A. Kesimpulan 


Atas segala berkat yang dilimpahkan oleh Tuhan YME kepada negara Indonesia melalui keunggulan-keunggulan di berbagai sektor, kita patut merasa bangga karena memiliki berbagai kelebihan dan keunggulan. Namun, kita tidak boleh terbuai dengan keunggulan tersebut. Kita juga harus terus bersyukur dan berbenah diri sehingga bangsa Indonesia terus maju. Jika jiwa nasionalisme bangsa Indonesia berkembang secara terus menerus, niscaya upaya untuk meningkatkan citra dan nama baik bangsa maupun negara akan perlahan-lahan meningkat dan berpotensi membuat budaya kita semakin dikenal di kancah internasional. 


B. Saran 


Sebagai pelajar, alangkah baiknya kita terus berjuang untuk memajukan NKRI. Apabila sedari dini kita sudah berusaha untuk terus memajukan NKRI di berbagai sektor, niscaya keadaan NKRI di masa depan akan jauh lebih baik dari sekarang. Tindakan yang dapat dilakukan mulai dari sekarang adalah belajar dengan giat, menanamkan sikap toleransi, dan mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Lihat tugas »
Penyebab dan Alasan Masalah di Perbatasan Lengkap Dengan Contoh Serta Upaya Untuk Mengatasinya

Penyebab dan Alasan Masalah di Perbatasan Lengkap Dengan Contoh Serta Upaya Untuk Mengatasinya

  1. Penyebab timbulnya permasalahan di perbatasan antara lain:


  • Kesenjangan sosial antara penduduk Indonesia dan penduduk warga negara tetangga,

  • Kondisi infrastruktur antara wilayah perbatasan Indonesia dengan perbatasan negara tetangga,

  • Penyelundupan narkoba, dan

  • Penyelundupan senjata.


Liputan6.com

  1. Mengapa pembangunan belum merata sampai ke daerah perbatasan? Sebelum mengetahui alasannya kita perlu mengetahui dahulu berapa luas negara Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut, 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif. Ditambah lagi secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang mana setiap pulau memiliki jarak yang jauh dan keadaan alam yang berbeda-beda. Daerah perbatasan adalah daerah yang letaknya berada wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara lain. Sebagian besar daerah perbatasan memiliki kondisi geografis yang susah untuk di jelajahi atau merupakan wilayah yang memiliki isolasi geografis. Jadi pada intinya adalah pemerintah sulit membangun ke daerah perbatasan karena transportasi yang kurang memadai. Ini juga menjadi alasan kenapa kebutuhan sembako dari Malaysia lebih murah karena Pulau Sebatik dekat dengan Malaysia sehingga biaya antarnya tidak mahal. Sedangkan kalau menggunakan sembako dari Indonesia, lebih tepatnya dari pulau lain yang transportasinya sulit maka harganya akan jelas mahal.


  1. Iya, biasanya bentuk persoalan yang sering terjadi adalah seperti contoh di bawah ini:


  • Munculnya gerakan separatisme yang tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

  • Semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat di kawasan perbatasan sangat rendah karena merasa tidak menikmati semua fasilitas, sarana dan prasarana dari pemerintah pusat seperti yang ada di daerah-daerah lainnya.

  • Timbulnya permusuhan antara warga negara Indonesia dengan warga negara tetangga. Hubungan diplomatik antara dua negara yang berada di perbatasan dapat terganggu.

  • Wilayah Rl yang berada di daerah perbatasan dapat jatuh ke negara tetangga.

  • Dapat menimbulkan peperangan baik dengan negara tetangga maupun masyarakat di daerah perbatasan itu sendiri.


d. Untuk mengatasi masalah di daerah perbatasan, lebih baik pemerintah membentuk badan khusus untuk mengawasi apakah bantuan dari pemerintah sudah disalurkan ke masyarakat perbatasan atau belum, karena sering dijumpai pemerintah daerah yang mengkorupsi bantuan dari pemerintah hanya untuk kepentingan koruptor itu sendiri. Jadi, solusi yang kami tawarkan kepada pemerintah untuk mengatasi permasalahan di daerah perbatasan adalah mengajak pemerintah untuk membentuk organisasi ataupun badan yang dikhususkan untuk mengawasi dan memastikan apakah bantuan yang diberikan oleh pemerintah sudah disalurkan kepada masyarakat perbatasan atau belum.
Lihat tugas »
Identifikasi Faktor Penyebab dan Dampak Dari Ancaman di Segala Bidang

Identifikasi Faktor Penyebab dan Dampak Dari Ancaman di Segala Bidang

1. Sosial Budaya

Faktor penyebab: Penyebab ancaman di bidang sosial budaya adalah kesenjangan sosial kesenjangan ekonomi budaya penggolongan masyarakat berdasarkan kelas sosial dan masuknya budaya dan kebiasaan dunia barat yang tidak sesuai dengan budaya timur.

Dampak yang muncul: Masuknya budaya-budaya kebaratan ke Indonesia, mulai lunturnya budaya Indonesia, adanya budaya Indonesia yang diklaim oleh negara lain, munculnya sifat-sifat seperti hedonisme, konsumtif yang berlebihan, dan individualis.

2. Pertahanan dan Keamanan

Faktor penyebab: Kurangnya penerapan dan penegakkan hukum dan HAM, kurangnya penerapan keadilan, hingga adanya suatu kelompok yang bertujuan untuk memecahkan bangsa Indonesia.

Dampak yang muncul: Perubahan dunia yang cepat, mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat secara global. Masyarakat sering kali mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan jika tidak dipenuhi, masyarakat cenderung bertindak anarkis sehingga dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Ideologi

Faktor penyebab: Faktor penyebab internal salah satunya terletak pada keengganan masyarakat untuk menghayati ideologi mereka. Faktor penyebab eksternal salah satunya terletak pada serbuan budaya dan ideologi asing yang berpengaruh pada perspektif dan gaya hidup masyarakat.

Dampak yang muncul: Memunculkan berbagai gerakan separatis karena adanya perbedaan ideologi, hingga menyebabkan rusaknya etika dan moral bangsa karena sikap serta perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tertanam dalam Pancasila.

4. Ekonomi
freedomsiana.id

Faktor penyebab: Tingkat pendidikan yang rendah, tingkat tanggung jawab yang rendah, krisis ekonomi dunia, peraturan yang tidak tegas, dan kurangnya sarana infrastruktur.

Dampak yang muncul: Ancaman di bidang ekonomi merupakan segala jenis usaha dan kegiatan, baik itu yang berasal dari luar maupun dalam negeri, yang dinilai mengancam dan membahayakan keamanan finansial, contohnya seperti pengangguran, korupsi, inflasi, pembangunan infrastruktur terhambat, ketergantungan lebih pada impor, kemiskinan, dan lain-lain.

5. Sosial dan Budaya (Globalisasi)

Faktor penyebab: Terjadinya globalisasi atau westernisasi didukung oleh perkembangan teknologi yang begitu pesat. Teknologi yang lebih maju membuat masyarakat mudah untuk mengakses berbagai kebudayaan barat tanpa adanya filter sama sekali.

Dampak yang muncul: Westernisasi dapat menyebabkan banyak sekali dampak buruk seperti munculnya gaya hidup konsumtif berlebih terhadap barang-barang dari luar negeri, munculnya sifat hedonisme (sangat menjunjung tinggi kenikmatan pribadi walau harus melanggar norma), semakin memudarnya kepribadian luhur bangsa dan nilai agama. Dampak lainnya adalah bisa menyebabkan munculnya separatisme, terorisme, kekerasan hingga bencana akibat perbuatan manusia.
Lihat tugas »
Identifikasi Ancaman Di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Identifikasi Ancaman Di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Ancaman militer adalah ancaman  yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

1. Agresi

Contohnya: Agresi militer Belanda II, agresi ini terjadi pada tanggal 19 Desember 1948 dan terjad di kota Yogyakarta (Yogyakarta saat itu masih ibu kota Indonesia).

2. Pelanggaran wilayah

Contohnya: Pelanggaran wilayah yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia yang berlokasi di Ambalat yaitu terletak di laut Sulawesi yang terjadi pada tanggal 24 dan 25 Februari 2007.

3. Spionase



Contohnya: Badan spionase asing telah menjadi dalang serangan cyber terhadap sistem komputer militer Amerika Serikat pada tahun 2008. Serangan tersebut terjadi setelah flash-disk bervirus disambungkan dengan komputer militer di markas Timur Tengah.

4. Sabotase

Contohnya: Militer Angkatan Udara Amerika Serikat menggunakan alat pengacak sinyal dari darat yang ditujukan pada pesawat Sukhoi yang sedang menjalani masa percobaan di Indonesia. Itu yang menyebabkan pesawat Sukhoi menabrak tebing dan peristiwa itu terjadi pada tanggal 9 Mei 2012.

5. Aksi teror bersenjata

Contohnya: Kekerasan bersenjata terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam. Minggu malam, 4 Desember 2011, sejumlah pekerja perkebunan di Krueng Jawa, pedalaman Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, yang sedang asyik menonton televisi tiba-tiba diberondong tembakan oleh orang tidak dikenal.

6. Pemberontakan bersenjata

Contohnya: Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil di Bandung pada 23 Januari 1950.

7. Perang saudara

Contohnya: Perang saudara di Ambon yang terjadi di kota Poso, Palu dan Palopo pada tanggal 19 Januari 1999 . Peristiwa ini terjadi karena hal sepele yaitu saat supir taxi (orang nasrani) bertengkar dengan orang Islam Ambon.
Lihat tugas »
Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

1. Analisis dari kelima kriteria demokrasi meurut Affan Ghafar
2. Pasal-pasal konstitusi/UUD yang dianut
3. Latar belakang periode tersebut lahir
4. Lengkapi dengan foto dan peristiwa demokrasi pada saat itu juga tokoh2 demokrasi yang muncul/dominan/oposisi maupun pemerintah


Analisis dari kelima kriteria demokrasi menurut Affan Gaffar


a. Akuntabilitas.

Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalankan. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan istrinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya.


b. Rotasi kekuasaan.

Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali.


c. Rekruitmen politik yang terbuka.

Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut.


d. Pemilihan Umum.

Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekruitmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.


e. Pemenuhan hak-hak dasar.

Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk didalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Sumber.


Republik Indonesia adalah salah satu negara bagian berumur pendek dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 hingga dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950. Republik Indonesia beribukota di Yogyakarta sedangkan Jakarta menjadi ibu kota federal RIS. Karena Presiden Soekarno menjadi Presiden RIS maka diangkat Mr.Assaat menjadi Acting Presiden Indonesia dan Mr. Soesanto Tirtoprodjo sebagai Perdana Menteri hingga pada 17 Agustus 1950 RIS bubar dan berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Assaat melepaskan jabatan kepada Soekarno. Sumber.


Mr. Assaat. Jabatan: Presiden (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Perdana Menteri

Nama

Foto

Jabatan dimulai

Jabatan berakhir

Partai politik

Kabinet

Soesanto Tirtoprodjo

(Pejabat Sementara)

Susanto Tirtoprodjo.jpg

27 Desember 1949

16 Januari 1950

PNI

Susanto

Abdul Halim

Abdul Halim Prime Minister.jpg

16 Januari 1950

6 September 1950

-

Halim



Pasal-pasal konstitusi/UUD yang dianut


Berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat, maka Konstitusi RIS sebagai Undang-Undang Dasarnya. Sehingga UUD 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia di Yogyakarta. Sementara bentuk negara berubah dari kesatuan menjadi federal dan sistem pemerintahannya dari presidensial versi UUD 1945 menjadi parlementer.


Latar belakang periode tersebut lahir


Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia berusaha mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Pasundan dan negara Jawa Timur. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilah agresi militer I pada 1947 dan agresi militer II pada 1948. Hal tersebut mengundang keprihatinan dunia, sehingga PBB mendesak pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan yang dikenal sebagai Konferensi Meja Bundar.



Dalam Konferensi Meja Bundar dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:


  • Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat

  • Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat

  • Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda


Selama berlangsungnya konferensi di Den Haag, dibentuk Panitia Ketatanegaraan dan Hukum Tata Negara yang antara lain membahas rancangan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat. Panitia ini sudah menyelesaikan pekerjaannya dan pada 29 Oktober 1949, antara wakil-wakil Republik Indonesia dan BFO, serta negara-negara federal yang dibentuk Belanda menandatangani Piagam Persetujuan tentang Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Sumber.
Lihat tugas »
Apa Itu Instrumen & Pengadilan HAM? Sertakan Contoh Kasus Yang Ditangani dan Upaya Pemerintah Dalam Menegakan HAM

Apa Itu Instrumen & Pengadilan HAM? Sertakan Contoh Kasus Yang Ditangani dan Upaya Pemerintah Dalam Menegakan HAM

1. Pembentukan Instrumen Hak Asasi Manusia


Apa Itu instrumen HAM?

Instrumen hukum disini berarti landasan dan alat daripada hukum. Sedangkan HAM berarti hak-hak yang dimiliki manusia semata mata karena ia manusia. Berikut instrumen hukum HAM yang terproduksi pasca reformasi


a. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Sebagai akibat kuatnya tuntutan reformasi terhadap penyelesaian pelanggaran HAM.

b. UUD 1945 setelah amandemen. Pasal tentang HAM terletak pada Bab XA, di dalamnya terdapat 26 butir menjamin terhadap pemenuhan HAM, pasal 28 UUD 1945, dll.

c. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berisi instrumen pokok menjamin semua hak serta mengatur soal kelembagaan Komnas HAM.

d. UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Mengatur perbuatan pidana sebagai pelanggaran berat HAM dan acara hukum acara proses pengadilan HAM.

e. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai reaksi atas pelanggaran oleh banyak oknum terhadap anak-anak.

f. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mengatur segala kependidikan.

g. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Keberadaan MK penting bagi eksistenis perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM.

h. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan latar belakang desakan aktivis perempuan yang meneriakkan soal diskriminasi dan subordinasi hak.

i. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebagai jaminan perlindungan keamanan daripada saksi dan korban.

j. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Diskriminasi Ras dan Etnis merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

k. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pentingnya pengaturan hak cipta dari setiap karya.

l. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Landasan hak kebebasan informasi dan hak ases atas informasi public.

m. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Negara mempunyai tanggungjawab terhadap pelayanan tiap warga negara dalam pemenuhan hak kebutuhan tanpa diskriminasi.

n. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh. Mengatur kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul dari serikat atau buruh.

o. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menegaskan terbukanya pasar nasional akibat proses globalisasi ekonomi harus menjamin peningkatan kesejahteraan. Sumber.


suarapapua.com


2. Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia

Apa itu Pengadilan HAM?


Pengadilan HAM ini merupakan jenis pengadilan yang khusus untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili perkara-perkara tertentu. Istilah pengadilan HAM sering dipertentangkan dengan istilah peradilan pidana karena memang pada hakekatnya kejahatan yang merupakan kewenangan pengadilan HAM juga merupakan perbuatan pidana.


Latar belakang


Pasca runtuhnya kekuasaan rezim otoriter orde baru dan masuknya era reformasi menjadikan semakin meningkatnya tuntutan terhadap penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang terjadi dan adanya perubahan di tataran instrumental untuk mendorong penegakan hukum dan penghormatan atas hak asasi manusia. Salah satu instrumen penting yang lahir dalam masa reformasi ini adalah munculnya mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM). Sumber.


Pembentukan dan pelaksanaan Pengadilan HAM didasarkan sesuai hukum Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan pada tanggal 23 November tahun 2000.


Upaya pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia :
a. Menegakan supremasi hukum dan demokrasi


Supremasi hukum dan demokrasi sendiri adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi agar tiap lapisan masyarakat dapat mendapat hak yang sama dan dapat terlindungi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.


Contoh kasus : 


Mahfud MD : Supremasi Hukum Ditegakkan, Banyak Koruptor Ditangkap


Menyinggung soal penegakan supremasi hukum yang terasa seperti berjalan di tempat, Mahfud mengakui bahwa lemahnya penegakan hukum disebabkan ketidakkonsistenan para aparat penegak hukum. Berbagai penangkapan kasus korupsi yang belakangan marak terjadi, mereka yang tertangkap lebih disebabkan karena faktor “kesialan” semata, dan bukan karena atas dasar kesigapan aturan hukum dan aparat terkait. “Mereka hanya sedang apes saja, karena di tempat lain, yang melakukan korupsi juga banyak, tapi kenapa mereka tidak ditangkap? Karena mereka sedang tidak apes. Itu saja,” ucap Mahfud prihatin. Menurutnya, sangat tidak baik jika penangkapan kasus korupsi hanya didasari atas alasan “ apes”, sebab seharusnya seluruh aparat penegak hukum secara solid bersatu memberantas korupsi sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan.

Lebih lanjut Mahfud menambahkan, proses demokrasi yang terjadi belum dapat menjamin terselenggaranya pemerintah yang menegakkan hukum yang berkeadilan. “Demokrasi harus diimbangi dengan nomokrasi, yang berarti pemerintahan hukum yaitu nomokrasi harus mengimbangi demokrasi yaitu pemerintahan rakyat,” terangnya.

Mahfud mencermati, saat ini masyarakat kerap bersikap apatis terhadap penegakan hukum. Banyak terjadi pelanggaran hukum namun tidak bisa diselesaikan secara hukum. Hal ini masih ditambah dengan banyaknya kasus korupsi yang tidak bisa ditangani sesuai mekanisme hukum. Karenanya, Mahfud meyakini jika supremasi hukum dapat ditegakkan, maka akan sangat banyak sekali koruptor yang berhasil ditangkap. Sebaliknya, situasi hukum yang mandul saat ini telah mengakibatkan hanya segelintir kasus korupsi yang berhasil terungkap. Mengakhiri orasi ilmiahnya, Mahfud berharap Dialog Nasional kali ini dapat menemukan titik temu sebuah wacana pemikiran yang efektif dalam menegakan supremasi hukum (Agung Sumarna/mh). Sumber.


b. Meningkatkan kualitas pelayanan public


Perubahan paradigma dari penguasa yang menguasai dan ingin dilayani menjadi penguasa yang menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan perubahan bidang struktural, dan kultural dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public.


Contoh kasus : 

 

Pungutan liar atau “Pungli” bukti rendahnya pelayanan public


Selasa, 07 Mei 2013, pukul 08.30 Wib, kemarin , di Karawang, ketika penulis hendak mengurus perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Karawang, Jl. A. Yani No. 30 Karawang. Penulis diminta untuk memberikan sejumlah uang, sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) untuk biaya administrasi oleh seorang oknum aparat kantor Dinas tersebut yang berinisial “A”, tanpa malu-malu oknum aparat itu menyampaikan bahwa hal ini sudah biasa.Ketika ditanya, apakah hal ini merupakan aturan resmi kantor Dinas tempat oknum aparat itu bekerja, dengan enteng ia menjawab tidak, “tetapi kalau ingin dikerjakan sama saya, maka bapak harus membayar segitu, waktunya seminggu, karena pimpinan sedang tidak ada di tempat”.Akhirnya, dengan sedikit kesal dan berargumen bahwa hal ini “tidak benar”, penulis akhirnya mengurungkan niat untuk memperpanjang TDP di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar tersebut. Dan, memilih untuk mengurus TDP perseroan terbatas tersebut ke Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, yaitu di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, yang beralamat di Jl. A. Yani No. 1 Karawang,bersebelahan dengan kantor Bupati Karawang. Sumber.


c. Meningkatkan pengawasan dari Masyarakat dan lembaga politik


Partisipasi masyarakat menjadi salah satu isu strategis untuk mewujudkan yanlik transparan, akuntabel, dan adil. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kondisi yang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berhasil dengan baik. Begitu pula dengan Lembaga – Lembaga politik yang diwajibkan untuk mengawas dan menaati hukum yang sedang berlangsung.


Contoh kasus : 


KORUPSI DANA DESA : Pengawasan Masyarakat Paling Efektif


Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh lembaganya agar korupsi dana desa bisa diminimalisasi, semua pemangku kepentingan mengenai desa perlu melakukan beberapa hal yakni melakukan penguatan fungsi pengawasan formal dan nonformal. “Peran serta masyarakat adalah pengawasan yang kami yakin paling efektif sehingga penting dijamin implementasinya,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, pada Pasal 68 Undang-undang No.6/2014 tentang Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa. Pelibatan masyarakat menjadi faktor yang paling mendasar karena merekalah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan jalannya pembangunan desa


Selain pelibatan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan dana desa, keberadaan Badan Perwakilan Daerah (BPD) perlu dimaksimalkan dalam menyerap aspirasi dan mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pembangunan desa, mulai dari pemetaan kebutuhan, perencanaan, pengelolaan hingga pertanggungjawaban. Selain pengawasan masyarakat, menurutnya pengawasan formal perlu dioptimalkan termasuk melalui Satuan Tugas Dana Desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga berwenang melakukan penguatan kapasitas pendamping dan kepala desa. Sumber.


d. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM


Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.


Contoh kasus :


Hak Asasi Manusia, Komnas HAM terus berupaya melakukan upaya penyebarluasan wawasan hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM. Dalam upaya tersebut, Komnas HAM melalui Bagian Dukungan Penyuluhan HAM, telah berupaya berinovasi dengan melaksanakan kegiatan yang populer di kalangan masyarakat dari berbagai generasi al. melaksanakan pentas musik dan pemutaran film sebagai rangkaian kegiatan Melaung HAM bersama Sivitas Akademika Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo, pada Selasa s.d. Rabu, (26-27/11/2019). Sumber.


e. Meningkatkan kerjasama yang harmonis antar kelompok/golongan


Toleransi  dan Kerja Sama Umat Beragama di Sumatera Utara


Di Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan menemukan bahwa kerukunan antar umat beragama di Desa Lubuk Seberuk sudah terjalin dengan harmonis dan sudah berlangsung sejak lama. Kerukunan antarumat beragama yang terjalin di Desa Lubuk Seberuk tidak hanya atas sikap saling menghormati dan menghargai namun sudah beranjak pada kerjasama antar umat beragama. Ketika umat Islam membangun Mesjid sebagai rumah ibadat, umat non Muslim ikut membantu berupa materi maupun imateri. Sebagian ada yang menyumbang uang, bahan bangunan, tenaga dan begitu pula sebaliknya. Sumber.

Lihat tugas »