Pelanggaran AMDAL Pada Proyek Jurassic Park di TN Komodo

  1. Carilah artikel di internet atau media lainnya terkait perusahaan/kegiatan usaha di Indonesia yang terkendala AMDAL, sertakan sumber dan waktu mengaksesnya!


Pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo mendapat perhatian dari Komite Warisan Dunia The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco). Menurut Komite Warisan Dunia UNESCO, pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo oleh pemerintah Indonesia, berpotensi mengancam kelestarian kawasan tersebut. Hal tersebut terungkap dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021. Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah poin terkait pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo. 


Kekhawatiran UNESCO Komite Warisan Dunia UNESCO mencermati adanya kegiatan pembangunan proyek pariwisata di Pulau Rinca dan Padar, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo. Proyek di kedua pulau itu merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pulau Rinca di Kabupaten Manggarai Barat, yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo, bakal "disulap" menjadi destinasi wisata premium dengan konsep geopark. Dalam pernyataan kepada Komite Warisan Dunia UNESCO pada 30 April dan 6 Mei 2020, Pemerintah Indonesia menyebutkan bahwa pembangunan pariwisata di kawasan itu akan menggunakan konsep pariwisata berkelanjutan dan bukan pariwisata massal. Akan tetapi, Komite Warisan Dunia UNESCO menerima informasi dari pihak ketiga yang mengindikasikan bahwa proyek pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo ditargetkan dapat menarik hingga 500.000 pengunjung setiap tahun. Angka tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari jumlah pengunjung kawasan tersebut sebelum pandemi Covid-19 melanda. Komite Warisan Dunia UNESCO lantas mempertanyakan visi Pemerintah Indonesia yang sebelumnya menyatakan bahwa model pariwisata yang dibangun di Taman Nasional Komodo adalah pendekatan berkelanjutan dan bukan pariwisata massal. Selain itu, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca dikhawatirkan tidak memadai dalam menilai potensi dampak pada Nilai Universal Yang Luar Biasa (OUV) yang dimilki kawasan tersebut. Komite Warisan Dunia juga mengkhawatirkan imbas dari pengesahan undang-undang baru (UU Cipta Kerja) yang akan mengizinkan pembangunan infrastruktur tanpa AMDAL.


Permintaan UNESCO Berkenaan dengan kekhawatiran-kekhawatiran tersebut, Komite Warisan Dunia UNESCO melayangkan sejumlah permintaan kepada Pemerintah Indonesia. Pertama, meminta Pemerintah Indonesia memberikan informasi lengkap tentang bentuk perlindungan terhadap OUV yang dimiliki Taman Nasional Komodo, yang tercantum dalam desain pembangunan KSPN. Pemerintah Indonesia juga diminta memberikan penjelasan mengenai upaya menarik turis secara masif, namun pada saat bersamaan berkomitmen bahwa konsep pembangunan kawasan tersebut adalah pariwisata berkelanjutan. Kedua, Komite Warisan Dunia UNESCO juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan di kawasan Taman Nasional Komodo sebagai situs Warisan Dunia, harus diinformasikan kepada Pusat Warisan Dunia sebelum pembangunan dimulai. Hal tersebut sesuai dengan Paragraf 172 Panduan Operasional. Pemerintah Indonesia juga diminta merevisi AMDAL untuk proyek pariwisata di Pulau Rinca sesuai dengan Panduan Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN) dan mengirimkannya ke Pusat Warisan Dunia untuk ditinjau oleh IUCN. Revisi AMDAL bersifat mendesak, sesuai dengan paragraf 118bis Panduan Operasional. Ketiga, Komite Warisan Dunia UNESCO mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar kawasan Taman Nasional Komodo. Penghentian dilakukan hingga revisi AMDAL diajukan, dan ditinjau oleh IUCN. Keempat, Komite Warisan Dunia UNESCO meminta Pemerintah Indonesia mengirim laporan lengkap paling lambat 1 Februari 2022. Laporan itu berisi tentang perkembangan terbaru kondisi konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo dan implementasi dari permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO. Laporan lengkap dari Pemerintah Indonesia akan diperiksa oleh Komite Warisan Dunia UNESCO pada sesi konvensi ke-45 yang akan digelar pada 2022. Baca selengkapnya


abc.net.au


  1. Tanggapi artikel tersebut dengan menjawab pertanyaan dibawah ini!


  1. Berdasarkan artikel diatas, bagaimanakah pelaksanaan studi AMDAL?

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan yang berisi kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. AMDAL diperlukan dari mulai tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan dalam pembangunan.


Ada beberapa poin yang dibahas dalam AMDAL, yaitu aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Dalam kasus pembangunan Taman Nasional Komodo dihentikan karena dalam pelaksanaan AMDAL terdapat beberapa pelanggaran, yakni:

  1. Mengancam Habitat dan Ekosistem, karena khawatir proyek akan mengancam  keutuhan ekosistem komodo sebagai satwa endemis di Pulau Flore. 

  2. Mempersoalkan masuknya alat berat di habitat komodo, karena khawatir alat berat akan mengganggu komodo dan membuat ekosistemnya rusak.

  3. Pemerintah diduga mengubah zona pemanfaatan, :karena hal ini pengubahan zonasi ini  dikhawatirkan bakal mempersempit zona rimba sebagai ruang hidup komodo dan satwa lainnya. Di samping itu, pengubahan zona ditengarai dilakukan untuk kepentingan investor dan korporasi.

  4. Rencana pembangunan sumur bor di Pulau Rinca ditakutkan berimbas pada Matinya sumber air, karena khawatir pembangunan ini bakal mematikan sumber-sumber air yang selama ini  menjadi sumber hidup satwa dan tumbuhan di kawasan Pulau Rinca. 

  5. Merugikan pelaku wisata lokal, karena pembangunan berkonsep premium akan merugikan  pelaku wisata dan masyarakat lokal Manggarai Barat dan juga banyaknya pelanggaran pembangunan  objek wisata di pulau komodo ini melanggar asas-asas UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup salah satunya adalah asas melestarikan lingkungan, yang berdampak  pada habitat dan ekosistem hewan komodo dan membuat resah masyarakat karena akan  merusak Ekosistem alam yang sudah alami.


Grita Anindarini dari Indonesian Center for Environmental Law melakukan kajian terhadap dokumen AMDAL TN Komodo. Hasilnya, pembangunan TN Komodo saat ini memang tidak berpatokan pada AMDAL, melainkan hanya berdasarkan UKL-UPL.


Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.

  1. Bagaimana seharusnya pemerintah dan Masyarakat bersikap mengenai studi AMDAL?

Dari sisi pemerintah, Kementerian PUPR juga secara intensif melakukan koordinasi dan konsultasi publik, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi dan konsultasi tersebut berupa tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.Dalam penataan kawasan ini, Kementerian PUPR menata Dermaga Loh Buaya yang merupakan kawasan eksisting dan membangun pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut. Kemudian, membangun elevated deck pada ruas eksisting yang berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti.Terakhir, membangun penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.


Dari sisi masyarakat, seharusnya AMDAL ini harus benar-benar dilakukan secara menyeluruh. Melibatkan partisipasi public seluas-luasnya khususnya masyarakat local, memperhatikan aspirasi masyarakat local, dan melibatkan berbagai ahli, sehingga dokumen yang diberikan bukan sekedar pemenuhan syarat atau sebagai pembenaran pembangunan berbahaya ini. Tetapi pembangunan di Taman Nasional Komodo ini harus mengutamakan konservasi, bukannya investasi. Konservasi ini tidak hanya berfokus pada Komodo dan ekosistemnya saja. Tetapi dengan masyarakat lokalnya juga yang selama ini menjadi agen konservasi sejati. 

Pelanggaran AMDAL Pada Proyek Jurassic Park di TN Komodo