Latar Belakang Pembentukan, Fungsi, dan Wewenang Komnas HAM Serta Contoh Kasus Yang Ditangani
1. Pembentukan Komnas HAM :
diuraikan hal- hal berikut:
a. Latar belakang pembentukannya
Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang.
Latar belakang dibentuknya komnas ham adalah sebagai perlindungan hak asasi manusia yg telah dimilikinya sejak ia lahir di dunia. Komnas HAM didirikan pada 7 Juni 1993 dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
kabar24.bisnis.com |
b. Fungsi, wewenang dan kedudukan
Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian dan penelitian seperti:
Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia. Tujuannya untuk memberi saran atas kemungkinan aksesi (pengaksesan) dan atau ratifikasi (pengesahan dokumen negara oleh parlemen).
Mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi atas pembentukan, pengubahan, serta pencabutan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia.
Komnas HAM juga memiliki fungsi penyuluhan untuk:
Menyebarluaskan wawasan tentang hak asasi manusia ke masyarakat Indonesia.
Mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, lewat lembaga pendidikan formal dan non formal serta kalangan lainnya.
Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.
Komnas HAM juga memiliki fungsi pemantauan untuk:
Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya.
Menyelidiki dan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
Memanggil pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai serta didengar keterangannya.
Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya serta meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan.
Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya yang telah disetujui oleh Ketua Pengadilan.
Serta memiliki fungsi sebagai mediasi sebagai:
Mendamaikan kedua belah pihak.
Menyelesaikan perkara lewat konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi serta penilaian ahli.
Memberi saran kepada pihak bersangkutan untuk menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.
Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan.
Diketahui juga bahwa Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
c. struktur organisasi
d. Contoh kasus2 yang ditangani dan penyelesaiannya
Timur timor
Komnas HAM sebagai pemangku kewenangan penyelidikan, membentuk KPP HAM Timor-Timur pada 23 September 1999 berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Perppu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. KPP HAM Timor-Timur merupakan perwujudan dari kewenangan Komnas HAM untuk melaksanakan penyelidikan terkait pelanggaran HAM berat berdasarkan Pasal 89 ayat 3 UU HAM dan Pasal 10 dan 11 UU Pengadilan HAM dengan mandat mengumpulkan fakta, data, dan informasi tentang pelanggaran HAM di Timor-Timur yang terjadi sejak Januari 1999 hingga Oktober 1999. Laporan hasil penyelidikan KPP HAM ini diserahkan kepada Komnas HAM yang selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilaksanakan penyidikan dan penuntutan ke Pengadilan HAM.
Abepura
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini (17/5) resmi menyerahkan penyelidikan dan rekomendasi pelanggaran HAM berat peristiwa Abepura 7 Desember 2000 kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, mendesak kepada pihak Kejagung untuk menyidik lebih lanjut kasus pelanggaran HAM berat dengan segera membentuk Tim Penyidik Ad hoc untuk kasus HAM Abepura. Kombes Daud Sihombing, salah seorang tersangka kasus HAM Abepura dituntut sama dengan Brigjen Johny Wainal Usman, yaitu 10 tahun penjara.
2. Komnas perlindungan anak Indonesia
Komisi Pelindungan Anak Indonesia
Tugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
b. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak.
d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.
e. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak.
f. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak.
g. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Fungsi :
Fungsi KPAI ialah untuk mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak Anak yang dilakukan oleh Negara, Perorangan, atau Badan Usaha
3. Komnas Anti kekerasan terhadap perempuan
Tugas
a. Mengembangkan kondisi ideal yang bebas dari tindakan kekerasan terhadap perempuan.
b. Menegakkan HAM terhadap perempuan Indonesia
c. Melakukan upaya penanggulangan serta pencegahan atas tindakan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Fungsi
a. Meningkatkan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada perempuan
b. Mendorong meningkatnya kesadaran masyarkaat umum perihal pentingnya perlindungan terhadap perempuan serta penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan.
4. Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.
Tugas
a. Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
b. Memberi nasihat kepada konsumen
c. Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi
d. Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah
e. Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok
Sumber pustaka/link tugas
1. A-B, C, D. Timur Timor & Abepura
2. KPAI