7 Lembaga Negara Beserta Contoh Tugasnya

1. Nama lembaga negara: Majlis Permusyawaratan Rakyat
Dasar hukum: Pasal 2 UUD 1945 dan pasal 3 UUD 1945.
Tugas dan wewenang: Merubah serta menetapkan UUD.

2. Nama lembaga negara: Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar hukum: Pasal 14 ayat 2UUD 1945.
Tugas dan wewenang: Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

3. Nama lembaga negara: Presiden
Dasar hukum: Pasal 12 UUD 1945.
Tugas dan wewenang: Memegang kekuasaan tertinggi.

4. Nama lembaga negara: Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar hukum: Pasal 23E, 23F, 23G UUD RI 1945.
Tugas dan wewenang: Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD).

5. Nama lembaga negara: Mahkamah Agung
Dasar hukum: Pasal 24A ayat 1 UUD 1945.
Tugas dan wewenang: Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan.

6. Nama lembaga negara: Mahkamah Konstitusi
Dasar hukum: Pasal 24C ayat 1.
Tugas dan wewenang: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

7. Nama lembaga negara: Komisi Yudisial
Dasar hukum: Pasal 24A ayat 3 UUD RI 1945.
Tugas dan wewenang: Mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim.


7 Lembaga Negara Beserta Contoh Tugasnya