Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
2. Pasal-pasal konstitusi/UUD yang dianut
3. Latar belakang periode tersebut lahir
4. Lengkapi dengan foto dan peristiwa demokrasi pada saat itu juga tokoh2 demokrasi yang muncul/dominan/oposisi maupun pemerintah
Analisis dari kelima kriteria demokrasi menurut Affan Gaffar
a. Akuntabilitas.
Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalankan. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan istrinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya.
b. Rotasi kekuasaan.
Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali.
c. Rekruitmen politik yang terbuka.
Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut.
d. Pemilihan Umum.
Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekruitmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.
e. Pemenuhan hak-hak dasar.
Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk didalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Sumber.
Republik Indonesia adalah salah satu negara bagian berumur pendek dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 hingga dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950. Republik Indonesia beribukota di Yogyakarta sedangkan Jakarta menjadi ibu kota federal RIS. Karena Presiden Soekarno menjadi Presiden RIS maka diangkat Mr.Assaat menjadi Acting Presiden Indonesia dan Mr. Soesanto Tirtoprodjo sebagai Perdana Menteri hingga pada 17 Agustus 1950 RIS bubar dan berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Assaat melepaskan jabatan kepada Soekarno. Sumber.
Mr. Assaat. Jabatan: Presiden (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Perdana Menteri
Pasal-pasal konstitusi/UUD yang dianut
Berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat, maka Konstitusi RIS sebagai Undang-Undang Dasarnya. Sehingga UUD 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia di Yogyakarta. Sementara bentuk negara berubah dari kesatuan menjadi federal dan sistem pemerintahannya dari presidensial versi UUD 1945 menjadi parlementer.
Latar belakang periode tersebut lahir
Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia berusaha mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Pasundan dan negara Jawa Timur. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilah agresi militer I pada 1947 dan agresi militer II pada 1948. Hal tersebut mengundang keprihatinan dunia, sehingga PBB mendesak pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan yang dikenal sebagai Konferensi Meja Bundar.
Dalam Konferensi Meja Bundar dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:
Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda
Selama berlangsungnya konferensi di Den Haag, dibentuk Panitia Ketatanegaraan dan Hukum Tata Negara yang antara lain membahas rancangan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat. Panitia ini sudah menyelesaikan pekerjaannya dan pada 29 Oktober 1949, antara wakil-wakil Republik Indonesia dan BFO, serta negara-negara federal yang dibentuk Belanda menandatangani Piagam Persetujuan tentang Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Sumber.