5 Soal Beserta Jawaban Tentang Perbankan Syariah

  1. Jelaskan pendapat yang memperbolehkan dan melarang bunga bank dalam Islam beserta alasannya!


Jawaban: Menurut Syeikh Dr. Muhammad Sayyid Thanatawiangam fatwanya beliau menyebutkan bahwa bunga dari hasil menabung di bank bukanlah riba yang haram, tetapi merupakan bagi hasil atas usaha bersama. Meski pembagian hasil itu sendiri sudah ditentukan nilainya di awal, namun menurut beliau, hal itu sah-sah saja karena sudah melewati proses saling ridha di antara kedua belah pihak. Jadi fatwa beliau ini lebih spesifik lagi, bukan hanya yang menyimpan uangnya saja yang aman dari riba, bahkan ketika seorang meminjam uang dari bank (menjadi debitur), lalu dia bayar ‘bunga’ kepada bank, maka itu pun menurut beliau bukan riba, melainkan bagi hasil.


  1. Sebutkan ulama yang memperbolehkan dan melarang bunga bank! 


Jawban: Ulama yang memperbolehkan bunga bank ada syaikh Ali Jum'ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut. Sedangkan Syekh Yusuf Al-Qaradawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan Syaikh Bin Baz adalah ulama yang melarang bunga bank.


  1. Jelaskan kesimpulan isi fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah tentang bunga bank di Indonesia!


Jawaban: Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyepakati fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tidak mengubah sikap Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), yang tetap berpegang pada keputusan sebelumnya. Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang kepada keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang sampai saat ini menetapkan hukum bunga bank adalah syubhat (belum jelas halal-haramnya).


republika.c.id


  1. Jelaskan kesimpulan cara bermuamalah dengan bank konvensional dengan tetap sesuai syariat Islam!


Jawab: Sebagian ulama berpendapat bahwa bunga bank konvensional termasuk dalam kategori riba. Karena itu, sebagai seorang Muslim, kita tidak diperbolehkan bertransaksi menyimpan uang di bank konvensional. Majelis Ulama Indonesia atau MUI sendiri juga telah menetapkan bahwa bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) yang menggunakan sistem bunga adalah haram. 


  1. Jelaskan kesimpulan hukum memakai kartu kredit dalam Islam antara yang memperbolehkan dan melarang!


Jawaban: Kartu kredit dalam pandangan syariah hukumnya diperbolehkan karena seperti hutang untuk membayar sesuatu, kemudian nanti akan dibayar di waktu yang telah ditentukan, namun juga menjadi haram apabila muncul riba dalam penggunaannya. Riba muncul apabila pengguna kartu kredit terlambat membayar dan dikenakan tambahan biaya berupa denda. Jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu tersebut, maka sang pemilik uang akan meminta tambahan biaya untuk memperpanjang waktu jatuh tempo, itulah riba.

5 Soal Beserta Jawaban Tentang Perbankan Syariah