Arti dan Alasan Mengapa Koperasi Sebagai Sokoguru

1. Apa yang dimaksud dengan "Koperasi sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia”? Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) Sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) Sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan Wojowasito (1982), arti sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar “penyangga utama” atau “tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam perekonomian nasional.

Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional, yaitu:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  • Badan Usaha Koperasi (BUK)

  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


pengadaan.wen.id

2.
Mengapa koperasi sebagai Sokoguru? UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UUd No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena koperasi mendidik sikap self-helping, koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, koperasi digali serta dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia, dan koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Arti dan Alasan Mengapa Koperasi Sebagai Sokoguru